Maka dari itu, otonomi daerah adalah kemandirian. 1706200011 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH. Hubungan antara kewenangan pusat dan daerah di Indonesia mengalami pasang surut sesuai rezim penyelenggaraan negara. PERPU No. 3 Asas Otonomi Daerah dan Penjelasan Lengkapnya. Pengertian “otonom” secara bahasa adalah “berdiri sendiri” atau “dengan pemerintahan sendiri”. Pemerintah daerah dan DPRD menganut asas otonomi dan tugas pembantuan. Akses untuk mendapatkan pelayanan. Hal itu. Pada masa sekarang ini, sistem pemerintahan daerah yang diyakini oleh banyak kalangan paling efektif dapat mengantarkan seluruh masyarakatnya kepada kesejahteraan yaitu sistem pemerintahan yang menganut desentralisasi atau yang sudah familier kita mendengarnya adalah otonomi daerah. Selama ini segala urusan dan uang terpusat di Jakarta, akibatnya adalah daerah penghasil SDA seperti Riau, Sumatera Selatan, Irian Jaya dan Kalimantan banyak yang hidup dibawah garis. Hubungan kewenangan antara lain bertalian dengan cara menentukan urusan rumah tangga daerah. H. Otonomi daerah ini adalah satu penerapan dari adanya prinsip desentralisasi, yaitu untuk mengurangai pemusatan kekuasaan di tangan pemerintahan pusat saja. sebagai berikut : a. Otonomi daerah memang adalah suatu gagasan yang ideal bagi Negara Republik Indonesia, namun bukan berarti konsep tersebut dapat diimplementasikan begitu saja tanpa cela dan kekurangan. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya melainkan juga memperbaiki nasibnya sendiri. Kedua UU tersebut diberlakukan mulai 15 Agustus1950 dengan PP No. 2005, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Raja Grafindo Jakarta . Berikut bedanya dengan desentralisasi. UU 1/1945 menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil. daerah. Pusat dari waktu ke waktu me- nyerahkan berbagai urusan baru kepada satuan otonomi. Cit. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem. com - Indonesia menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Sistem Otonomi Formil Di dalam pengertian otonomi secara formil, tidak ada perbedaan sifat antara urusan-urusan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan oleh daerah-daerah otonom. Memilih pimpinan daerah. Otonomi daerah dapat diartikan hak dan keawajiban kepala daerah untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahannya agar dapat memenuhi kepentingan rakyatnya dan melaksanakan pembangunan daerahnya sesuai dengan undang-undang. 4. adjar. Perjalanan sistem otonomi daerah tidak terjadi begitu saja, namun sudah. 1 Tahun 1945 sukar diterima oleh daerah-daerah di luar jawa dan Madura, mengingat situasi saat itu, Daerah Kesultanan Yogyakarta dan Kasunan Surakarta di Solo pun juga tidak diatur secara jelas, mengingat pemerintah pusat pada saat itu masih menghargai. 1 Bagian Anestesiologi dan Terapi Intensif, Fakultas Kedokteran, Universitas Diponegoro/ RSUP Dr. Suatu sistem sudah tentu memiliki kelebihan dan kekurangan dalam implementasinya. Sistem ini merupakan jalan tengah atau percampuran sistem otonomi materill dan formil. Sistem otonomi daerah yang sesungguhnya baru berlaku di era Reformasi. Sistem otonomi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dimana semua kewenangan pemerintah, kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter dan fiskal serta agama dan bidang- bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan. Sistem Otonomi Formil Di dalam pengertian otonomi secara formil, tidak ada perbedaan sifat antara urusan-urusan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan oleh daerah-daerah otonom. Wujud implementasi kebijakan KEK tersebut, sampai saat ini, dapat dilihat dari beroperasinya 12 KEK, dan masih terdapat 7 KEK dalam tahap pembangunan. Dalam psikologi pengembangan dan filsafat moral, politik dan bioetika, otonomi adalah kapasitas untuk membuat keputusan tanpa diganggu gugat. 3 Juga, bagian korteks serebri khususnyakorteks limbik, dapatOtonomi daerah merupakan realisasi dari ide desentralisasi (Imawan, 2005). Sistem Otonomi Formil Dalam perkembangannya di Indonesia, kedua sistem tersebut disintesakan (dikaitkan satu dengan yang lain) dengan suatu sistem otonomi yang dikenal dengan sebutan sistem otonomi nyata (riil). Kemudian UU 5/1974 menganut prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung. 8 Ketiga asas dalam. SISTEM RUMAH TANGGA DAERAH INDONESIA. 10. 6 Sistem Pemerintahan Daerah ⚫ 1. Adapun pengertian otonomi daerah yang terdapat dalam Pasal 1 Ayat (6) Undang-Undang No. Contoh dari Otonomi Daerah di Indonesia. Latar Belakang Otonomi Daerah di Indonesia dilaksanakan dalam rangka desentralisasi di bidang pemerintahan. 7 Sementara itu, dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Aceh dilakukan pembangunanImplementasi otonomi daerah di Indonesia masih banyak yang ditafsirkan salah oleh sebahagian masyarakat, termasuk dikalangan mahasiswa bahkan ada kalangan yang beranggapan dengan otonomi daerah akan mengantarkan Indonesia kedalam sistem pemerintahan yang sama dengan Amerika atau Malaysia,sistem sentralisasi dimana seluruh kewenangan dikuasai oleh pemerintah pusat. dalam Sistem Otonomi Daerah Irham Bashori Hasba Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Email: irbash@syariah. Dalam arti, sistem ini mengandung anasir-anasir baik dari sistem otonomi materill maupun sistem otonomi formil sehingga dapat dikatakan merupakan sistem sendiri. Pengertian Otonomi Daerah. Sedangkan saat. Tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti dalam UUD 1945. Kemudian UU 5/1974 menganut prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung. SISTEM OTONOMI DAERAH a. Pada masa sekarang, hampir setiap negara (nation state) menganut desentralisasi sebagai suatu asas dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Bahwa, masyarakat di daerah adalah masyarakat yang otonom, yang tidak lagi bergantung dan patuh pada titah pemerintah. Dalam buku " Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X " yang diterbitkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud, ada beberapa. Jika berlebihan, sikap ini dapat memicu perpecahan antar daerah. dengan otonomi pendidikan dan kebijakan otonomi nasional itu mempengaruhi sistem pendidikan Indonesia1. uin-malang. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan. Maksudnya, pemerintah daerah. Istilah Otonomi atau autonomy berasal dari kata Yunani, auto berarti sendiri dan nomos berarti hukum atau peraturan-peraturan. Struktur pemerintahan dalam Negara federalis tidaklah bertingkat sebagaimana diamati dalam sejumlah Negara kesatuan karena, hakikat otonomi antara Negara bbagian. Otot Rangka. Jadi, Isran menilai, persoalan yang terjadi di daerah saat ini,. Dr. Otonomi daerah Apabila dipelajari dari sejarah pembentukan UUD 1945, dapat dikatakan bahwa Mohammad Yamin lah orang yang pertama yang. Berikut sejarah otonomi daerah dari masa ke masa: Era. Secara konseptual, negara kesatuan sering diposisikan secara berlawanan dengan. Pengembangan pendidikan dan pengajaran di perguruan tinggi berpedoman pada ”Tri Dharma Perguruan Tinggi”, yaitu Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat. Daerah otonom merupakan wujud nyata dan dianutnya asas devolusi dan dekonsentrasi sebagai makna dari desentralisasi sendiri. b. Konstitusi tersebut menjadi landasan utama dari Otonomi Daerah. BANDUNG, itb. Dengan begitu, suatu daerah dapat menjalankan pemerataan pembangunan dan meningkatkan potensi. Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari bahasa Latin. Dalam makna sempit, otonomi dapat diartikan sebagai ‘mandiri’. UU yang disebut terakhir mengatur pokok-pokok penyelenggara pemerintahan yang menjadi tugas Pemerintah Pusat di daerah. 1 Strategi Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah Dalam Bidang Manajemen Pendidikan Di Kabupaten Majalengka – Toto Sumianto STRATEGI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH DALAM BIDANG MANAJEMEN PENDIDIKAN DI KABUPATEN MAJALENGKA Toto Sumianto Program Studi Pendidikan Guru Sekolah. Namun. tirto. Tujuan Otonomi Daerah. Untuk melaksanakan sistem ini, dalam undang-undang pembentukan Daerah ditetapkan urusan tertentu yang segera. Dekonsentrasi (wilayah administratif) sebagai dasar pelaksanaan sistem Otonomi Daerah tersebut,1 sehingga Daerah memiliki kewenangan yang lebih besar untuk melaksanakan pembangunannya berdasarkan lokalitas yang lebih tinggi dalam upaya mensejahterakan masyarakat di daerahnya. politik di Indonesia. Otonomi atau autonomy berasal dari bahasa Yunani, auto yang berarti sendiri dan nomos yang berarti hukum atau peraturan. Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di mana anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. UU No. Berikut ini beberapa hal yang menjadi landasan hukum dari otonomi daerah: Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18 A ayat 1 dan 2, serta Pasal 18 B ayat 1 dan 2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 ini juga menegaskan tentang sistem pemilihan kepala daerah, dimana rakyat diberi kebebasan untuk memilih sendiri kepala daerah dan wakilnya. Di dalam UUD 1945 antara lain tersurat bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan keleluasaan kepada daerah untuk. 2. UU No. S U R A B A Y A . 5 tahun 1974 mengatur pokok – pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintah pusat di daerah (prinsip yang dipakai : otonomi yang nyata dan bertanggungjawab; merupakan pembaruan dari. Ndraha (1997:12) menjelaskan . Rifqa Nisyardhana , Okezone · Jum'at 09 Desember 2022 07:11 WIB. pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Jadi, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengertian Otonomi Daerah – Otonomi daerah adalah sebuah sistem atau kewenangan yang dimiliki daerah. Siti Zuhro, MA, PhD, Prof. Dalam hal ini, otonomi daerah sebagai suatu keharusan. Cara ini dikenal dengan sebutan micro-management. Faktor manusia ini haruslah baik, dalam pengertian moral maupun kapasitasnya. Pemerintahan adalah proses atau cara pemerintah memegang wewenang ekonomi, politik, administrasi guna mengelola urusan-urusan negara untuk kesejahteraan masyarakat. Otonomi daerah dalam artian yang sempit bermakna sebagai mandiri, sedangkan dalam artian yang luas, otonomi bermakna sebagai berdaya. Indikator kesehatan merupakan bagian dari parameter pelayanan publik. 1 Latar Belakang Otonomi daerah merupakan proses pengejewantahan penerapan sistem desentralisasi. (2021, September 28). Definisi/arti kata 'otonomi' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah n Pol pemerintahan sendiri;-- daerah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengat. Pengertian Otonomi Daerah – Otonomi daerah adalah sebuah sistem atau kewenangan yang dimiliki daerah. 31 Tahun 1950. J Franseen. Otonomi dan interdependensi Sistem yang terdiri bagian-bagian itu secara fungsional bekerja sendiri-sendiri melaksanakan tugasnya sesuai dengan perangkat-perangkat yang ada di dalam bagaian tersebut. Sistem Kesatuan, dengan otonomi terbatas maupun dengan otonomi luas dimana pemerintah daerah merupakan hasil ciptaan pemerintah pusat. 11 TAHUN 2006 DALAM SISTEM OTONOMI DAERAH SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Syarat Mendapatkan Gelar Sarjana Hukum Oleh: RAJA HAMONANGAN HASIBUAN NPM. arah sistem liberal (pasar) atau sistem sosial, barulah disusun “road map” yang jelas dengan melakukan langkah kecil-kecil (inkremental) yang fisibel untuk menuju tujuan akhir. Otonomi Daerah Adalah adalah pemberian wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing serta. Sistem ini merupakan jalan tengah atau percampuran sistem otonomi materill dan formil. pada pertengahan tahun 1980-an. Manfaat Otonomi Daerah Bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 1. Tetapi, dalam melaksanakan otonomi, daerah masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta. Kata otonomi berasal dari kata “autos” yang memiliki arti “sendiri”, kata kedua berasal dari kata “nomos” yang memiliki arti “aturan”. 12 July 2023 (00:43 WIB) 1. Karena dalam sistem yang belaku sebelumnya sangat dirasakan oleh daerah-daerah besarnya jurang ketidakadilan struktural yang tercipta dalam hubungan antara pusat dan. van. Zahwa Aqila. 4, Oktober-Dessember, 2015, hlm 584 5 Ni’matul Huda, Pengawassan Pusat Terhadap Daerah, Yogyakarta: FH UII Press, 2007, hlm 16-17 melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. Otonomi bermakna membuat perundang-undangan sendiri (zelfwetgeving), namun dalam perkembangannya konsepsi otonomi daerah selain mengandung arti zelfwetgeving (membuat perda-perda), juga utamanya mencakup £”Ł ”œšžžł (pemerintahan sendiri). Mendorong timbulnya paham kedaerahan. Demikian pula halnya di. Tujuan otonomi daerah tak hanya harus diketahui oleh orang-orang yang terlibat dalam pemerintahan, tujuan otonomi daerah juga penting untuk diketahui. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. com - Indonesia menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai. Desentralisasi politik berarti sebuah pengakuan adanya hak untuk mengurus kepentingan rumah tangga sendiri pada badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat di daerah tertentu. 43 Setelah Indonesia memasuki masa reformasi pada tahun 1998, aspirasi mengenai otonomi daerah dan desentralisasi melalui Sidang MPR tahun 1998 yang dituangkan dalam ketetapan MPR No. dalam bukunya menyongsong Fajar Otonomi Daerah”, dan Undang-undang. docx. Terhadap sistem otonomi rill maka sistem ini mempunyai ciri-ciri yang membedakannya dengan. Mencermati perjalanan sejarahnya, pemilukada langsung layak disebut sebagai sebuah sistem yang lahir dari ‘rahim’ otda. Keberhasilan suatu daerah menjadi daerah otonomi dapat dilihat dari beberapa hal yang mempengaruhi (Kaho, 1998), yaitu faktor manusia, faktor keuangan, faktor peralatan, serta faktor organisasi dan manajerial. Otonomi daerah dan permasalahannya telah menjadi wacana yang berkembang seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Sekjen Kemendagri Ungkap Tiga Kunci Sukses Otonomi Daerah. Hubungan antara kewenangan pusat dan daerah di Indonesia mengalami pasang surut sesuai rezim penyelenggaraan negara. 125 tahun 2004, TLN No. Acuan standar lulusan dan profil sekolah tetap mencerminkan cita-cita. Dalam kesempatan ini, penulis akan menyampaikan penjelasan dari masing-masing asas tersebut. ac. Sistem hubungan pemerintah pusat-pemerintah daerah ini pada mulanya diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974. Paradigma pelimpahan urusan pemerintahan yang tepat diterapkan di Indonesia. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam pasal. Otonomi Daerah Era Demokrasi Parlementer (1945-1959) Berdasarkan UU No. Dampak Negatif Otonomi Daerah & Positifnya. sistem otonomi atau sistem rumah tangga, yaitu:24. Sementara, salah satu contoh negara federal adalah Amerika Serikat. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Dalam sejarah sistem pemerintahan Indonesia, Demokrasi Pancasila lahir pada awal Orde Baru menggantikan Demokrasi Terpimpin yang dijalankan oleh kekuasaan Orde Lama, Soekarno. Misalnya yang dicari adalah "air, minyak, larut", maka hasil. Kebijakan Pendidikan di Kabupaten/Kota. Didalam sistem ini diakui pula mekanisme berbagi kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah Negara bagian dengan pemerintah daerahnya. Asal katanya autos (sendiri) dan nomos (keturunan). 4437, ps. KOMPAS. Primordialisme merupakan sebuah kecenderungan negatif yang bisa dinetralisir dengan menyediakan perangkat sistem yang kuat dan demokratis yang tidak memungkinkan tumbuhnya nilai-nilai yang sempit itu. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membawa angin baru bagi pemerintahan di Indonesia dari sentralistik menjadi desentralisasi. Fakta menarik, di mana diksi otonomi ini bermuara dari bahasa Yunani yaitu auto bermakna sendiri dan nomous bermakna peraturan/hukum. Bahwa UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan. 1. Berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2004, definisi otonomi daerah atau desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi. B. Menurut UNDP (1997:4) sebagaimana dikutip oleh Noor (2012:5), desentralisasi merujuk pada restrukturisasi atau reorganisasi wewenang sehingga ada sebuah sistem tanggung jawab bersama antara institusi pemerintah pada tingkat pusat dan daerah menurut prinsip subsidiaritas, sehingga bisakewajiban menyelenggarakan otonomi daerah alam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerin-tahan Negara. Bagir Manan dalam buku berjudul Menyongsong Fajar Otonomi Daerah (2002) menyebutkan bahwa pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Yakni dengan menempatkan sistem otonomi daerah hanya di tingkat provinsi dan menjadikan kabupaten/kota sebagai daerah dekonsentrasi di bawah koordinasi gubernur/kepala daerah, di mana bupati. Namun terdapat perbedaan-perbedaan yang menjadikan. Prinsip tersebut adalah prinsip. Hestu Cipto Handoyo, Otonomi DaerahTitik Berat Otonomi dan Urusan Rumah Tangga. Agar dapat menjadi daerah otonom yang dapat menjalankan sistem otonom dengan baik maka harus diperhatikan beberapa faktor. 3 Tujuan yang hendak dicapai dalam pemberian otonomi daerah adalah : "Terwujudnya otonomi daerah yang nyata dinamis. A. Di mana otonomi daerah merupakan sistem pemerintahan desentralisasi, yaitu pembagian atau pelimpahan hak, wewenang, tugas, dan kewajiban antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dalam sistem ini, kekuasaan negara akan terbagi antara pemerintah pusat di satu pihak dan pemerintah daerah di lain pihak. Rahyunir Rauf, M. Lihat selengkapnyaOtonomi merupakan wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur sendiri urusan. Otonomi Daerah. Bagian-bagian itu dapat saja merupakan rajutan yang sederhana dan juga bisa kompleks. Adapun hakikat otonomi daerah yang berlaku di Indonesia pada masa kini, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang. Otonomi daerah sebagai perwujudan sistem penyelenggaraan pemerintah yang berdasarkan asas desentralisasi yang diwujudkan agar otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab dilaksanakan dalam NKRI yang telah diatur dalam kerangka landasannya di dalam UUD 1945 antara lain: Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi: “Negara. H. Ada 5 isssue. Prinsip- Prinsip Otonomi Daerah Prinsipprinsip pelaksanaan - otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah adalah: 1. Otonomi daerah merupakan suatu kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat untuk mengurus daerahnya sendiri. Otonomi daerah menjadi poin penting karena daerah akan leluasa mengelola daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan dari pusat secara utuh. UU yang terakhir ini berumur paling panjang, yaitu 25 tahun yang kemudian digantikan dengan UU nomor 22 tahun 1999. Otonomi materiil Kewenangan daerah ditetapkan satu persatu secara limitative dan kewenangan pemerintah pusat diluar yang ditentukan tersebut. 7. Periode otonomi daerah di Indonesia pasca UU Nomor 22 tahun 1948 diisi dengan munculnya beberapa UU tentang pemerintahan daerah yaitu UU Nomor 1 tahun 1957 (sebagai pngaturan tunggal. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi dan terus berkoordinasi dengan daerah. Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan. Asri Harahap, 2000, Pembagian Kekuasaan Pusat dan Daerah; Pengalaman Masa Lalu dan Idaman Masa Depan, Mandar Maju, Bandung. Selama ini, Hadi menyoroti lemahnya. Karena menyangkut bagaimana upaya negara untuk mensejahterakan rakyat Indonesia, Wacana otonomi daerah menguat di tahunsistem peradilan pidana (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakat serta Advokat) yang mengedepankan keadilan prosedural sebagai persyaratan baku kinerjanya.